Cari Di Blog Ini

Minggu, 04 April 2010

Konsep HAM Menurut Masyarakat Eropa Dan Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

Wacana Hak Asasi Manusia (HAM) masih terus hangat untuk diperbincangkan. Sejak dideklarasikan pada 10 Desember 1948 silam, sebagian besar penduduk di muka bumi ini menjadikan HAM sebagai harapan baru dalam mewujudkan hak-hak universal, seperti perdamaian, keamanan, keadilan, dan sebagainya.

Pada tataran internasional, wacana hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Sejak diproklamirkannya The Universal Declaration of Human Right tahun 1948, telah tercatat dua tonggak historis lainnya dalam petualangan penegakan hak asasi manusia internasional. Pertama, diterimanya dua kovenan (covenant) PBB, yaitu yang mengenai Hak Sipil dan Hak Politik serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dua kovenan itu sudah dipemaklumkan sejak tahun 1966, namun baru berlaku sepuluh tahun kemudian setelah diratifikasi tiga puluh lima negara anggota PBB. Kedua, diterimanya Deklarasi Wina beserta Program Aksinya oleh para wakil dari 171 negara pada tanggal 25 Juni 1993 dalam Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia PBB di Wina, Austria. Deklarasi yang kedua ini merupakan kompromi antar visi negara-negara di Barat dengan pandangan negara-negara berkembang dalam penegakan hak asasi manusia.

Di Indonesia, diskursus tetang penegakan hak asasi manusia juga tidak kalah gencarnya. Keseriusan pemerintah di bidang HAM paling tidak bermula pada tahun 1997, yaitu semenjak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) didirikan setelah diselenggarakannya Lokakarya Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 1991. Sejak itulah tema tentang penegakan HAM di Indonesia menjadi pemebicran yang serius dan berkesinambungan. Kesinambungan itu berwujud pada usaha untuk mendudukkan persoalan HAM dalam kerangka budaya dan sistem politik nasioanal sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan kerjsama guna menegakkan penghormatan dan perlindungan HAM tersebut di Indonesia. Meski tidak bisa dipungkiri adanya pengaruh internasional yang menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu isu global, namun penegakan hak asasi manusia di Indonesia lebih merupakan hasil dinamika intrenal yang merespon gejala internasional secara positif.

Adalah pada tahun 1999 lah, Indonesai memiliki sistem hukum yang rigid dan jelas dalam mengatur dan menyelesaikan persoalan pelangaran HAM di Indonesia. Diberlakukannya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kendati agak terlambat merupakan langkah progresif dinamis yang patut dihargai dalam merespon isu internasional di bidang hak asasi manusia walaupun masih perlu dilihat dan diteliti lebih jauh isinya.

Eropa merupakan tempat kelahiran resmi faham kebangsaan (nasionalisme), sekitar abad ke-18. Walau kelahirannya ditakdirkan di benua kulit putih itu, nemun kehadirannya dirasakan di segenap penjuru bumi, bahkan kekuatannya yang dahsyat sebagai pembaru tatanan sosial, justru dicatat sebagai prestasi terbaik di benua Asia dan Afrika. Jejak langkahnya yang melintasi seluruh benua dan menyemangati seluruh bangsa-bangsa tertindas dan sekaligus menghardik rejim otoriter di segala tempat dan di segala lintasan waktu sejak abad ke-18 hingga kini.

Bukti awal kelahiran nasionalisme atau faham kebangsaan di Eropa pada abad ke-18, ditandai dengan kemenangan kaum republiken (republican) Perancis terhadap monarki absolut yang terakhir kali dipimpin Raja Louis ke XIV. Raja Perancis itu tumbang dalam Revolusi Bastille atau yang lebih dikenal dengan Bastille Day yang jatuh pada tanggal 14 Juli 1789. ketertindasan dan ketidakberdayaan rakyat Perancis atas kesewenang-wenangan monarki absolut Perancis, segera berubah menjadi kemarahan yang luar biasa setelah kaum pergerakan republiken berhasil menyulut revolusi untuk menumbangkan tatanan monarki absolut.

Demokrasi dan nilai-nilai kehidupan bernegara yang diperjuangkan rakyat dalam revolusi Perancis, merupakan bagian pasang surut dari tatanan umum perpolitikan di negara-negara Eropa pada saat itu. Tatanan kehidupan politik pada abad pertengahan yang secara umum diwarnai dengan kekuasaan absolut raja, merupakan masa-masa kemunduran dari apa yang pernah dicapai negara-negara Eropa sebelumnya. Jauh sebelum abad pertengahan, nilai-nilai demokrasi dan humanisme (yang ditemukan kembali beberapa abad kemudian), telah mengakar di tengah-tengah masyarakat Eropa, terutama karena dipengaruhi pemikiran Yunani.

Di Inggris, negara yang menjadi kiblat demokrasi parlementer, telah sejak lama memiliki tatanan politik demokratis, khususnya setelah Raja John Lackland dipaksa kaum bangsawan untuk menandatangani Magna Charta Libertatum atau Perjanjian Agung Kemerdekaan pada tahun 1215. Perjanjian yang lebih dikenal dengan istilah Magna Charta itu adalah perjanjian yang berisi hak-hak rakyat dan gereja dari kekuasaan absolut raja. Dengan penandatanganan Magna Charta, sekaligus menjadi akhir dari sistem pemerintahan monarki absolut di Inggris dan permulaan sistem monarki parlementer.

Dalam perjalanannya, penguatan demokrasi dan hak-hak politik rakyat Inggris, tidak saja mengurangi kekuasaan raja yang sebelumnya sangat absolut, tetapi dibatasi hingga sekadar lambang kekuasaan negara yang berfungsi mengikat persatuan nasional British Empire (Inggris Raya). Kekuasaan raja dalam bidang pemerintahan, praktis hanya terlihat pada mekanisme formalitas saja, seperti menunjuk formatur untuk pembentukan kabinet dan melantik kabinet. Kekuasaan raja yang terbesar hanyalah hak Badan Eksekutif, yang memberi kewenangan membubarkan parlemen, jika terjadi konflik antara kabinet dengan parlemen.

Dengan demikian, jauh sebelum abad pertengahan, nilai-nilai demokrasi dan egalitarianisme, sudah tumbuh di Eropa. Tentu, muncul pertanyaan, mengapa tatanan feodalisme muncul kembali setelah demokrasi dan hak-hak asasi manusia tersamaikan selama beberapa abad?

Hal ini tidak terlepas dari perubahan yang terjadi di daratan Eropa ketika memasuki abad pertengahan. Pada saat itu, ajaran ke-Kristen-an berkembang dengan sangat cepat. Masyarakat Eropa yang menerima ajaran ke-Kristen-an, segera menjadikan nilai-nilai ke-Kristen-an sebagai filosofi hidup dalam bermasyarakat dan bernegara. Selanjutnya, ajaran ke-Kristen-an mulai mendapat tempat di kalangan bangsawan Eropa, bahkan menjadikan Kristen sebagai agama resmi negara.


PENTINGNYA MASALAH TERSEBUT DIBAHAS

Berbagai kalangan skeptis dengan pelaksanaan HAM itu. Mereka beranggapan deklarasi dan penegakan HAM telah ditafsirkan dan diimplementasikan hanya dari sudut pandang dan filosofi komunitas Barat-AS. Barat mendominasi konsep dan pelaksanaan HAM itu. Kuatnya dominasi Barat dalam mengimplementasikan HAM telah mengundang banyak kritikan. Di satu sisi, Barat mengklaim diri sebagai penegak HAM, namun di sisi lain Barat melakukan pelanggaran HAM. Dominasi Barat ini bertujuan untuk mengukuhkan hegemoninya di seluruh dunia.

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.

Beberapa pemikiran tentang hak asasi manusia pada abad ke 17 dan 18 di atas hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja, misalnya persamaan hak, kebebasan, hak memilih dan sebagainya. Sedangkan pada abad ke 20, ruang lingkup hak asasi manusia diperlebar ke wilayah ekonomi, sosial, dan budaya.

Berdasar naskah-naskah di atas, Franklin Delano Roosevelt (Presiden Amerika ke-32) meringkaskan paling tidak terdapat Empat Kebebasan (The Four Freedoms) yang harus diakui, yakni (1) freedom of speech (kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat, (2) freedom of religion (kebebasan beragama), (3) freedom from want (kebebasan dari kemiskinan), dan (4) freedom from fear (kebebasan dari rasa takut).


BAB II
PEMBAHASAN

KONSEP HAM MENURUT MASYARAKAT EROPA

Akar Ide HAM Barat Ide HAM Barat muncul dari hasil perkembangan Peradaban Barat (Kapitalisme) dan merupakan produk sejarah Eropa. Abdul Qadim Zallum secara mendalam memaparkan pemikiran mengenai HAM berpangkal dari pandangan ideologi Kapitalisme terhadap tabiat manusia, hubungan individu dengan masyarakat, fakta masyarakat, dan tugas negara. Menurut Muhammad Hussain Abdullah akar pemikiran HAM muncul di Eropa pada abad ke-17 Masehi sebagai akibat pergolakan antara penguasa dan para agamawan berhadapan dengan para cendekiawan dan filosof.

Filosof John Locke menyerukan hak-hak alami bagi setiap individu yang diambil dari pemikiran hukum alam. Setelah berlangsungnya pergolakan di antara dua kubu tersebut, para cendekiawan mendapatkan kemenangan atas para pendukung agamawan. Kemudian, para cendekiawan menetapkan sistem pemisahan agama dari kehidupan (Sekularisme). Dengan demikian, muncullah perjalanan “mazhab” baru yang sering disebut ideologi kapitalisme yang menonjolkan pemikiran hak azasi manusia.

Sebenarnya, berbicara seputar HAM berarti berbicara tentang persamaan hak. Namun, hak tersebut di Barat tidak mengedepankan esensi persamaan itu sendiri. Di satu sisi ingin mengekspor ide HAM, namun di sisi lain justru mereka yang menginjak-injak HAM mereka sendiri. Di dalam negeri AS, diskriminasi terus berlanjut dan tiada hentinya. Hingga kini, di AS orang kulit hitam tidak akan pernah diperlakukan sama dengan kulit putih. Kemudian, para wanita tetap akan menjadi ”makhluk kelas dua” dalam kehidupan sosial.

AS gencar menyuarakan demokrasi, kebebasan, memerangi terorisme, menghancurkan diktatorisme, dan sebagainya. Namun pada kenyataannya, AS aktor utama dalam melanggar kode etik demokrasi, memasung kebebasan di Irak, dan menciptakan terorisme. Ide-idenya dibungkus dalam mega-proyek The Great Middle East.
”Atas nama” demokrasi, AS mengecam junta militer Myanmar dan Thailand, mengkritik demokrasi di Rusia dan Cina. Namun di sisi lain, AS mendukung Jenderal Pervez Musharraf yang meraih kekuasaan lewat kudeta militer. Musharraf didukung karena dapat memenuhi kepentingan AS.

AS juga menolak kemenangan Hamas dalam Pemilu Palestina, dan tidak dapat berbuat apa-apa ketika dulu Partai FIS di Aljazair dan Partai Refah di Turki memenangkan pemilu yang demokratis, namun dizalimi militer. AS diam saja karena baik FIS dan Refah dianggap membahayakan kepentingannya.

AS mengutuk tragedi Tiananmen Cina, Musibah kemanusiaan penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, Tragedi Santa Cruz Timtim, Darfur Sudan dan Somalia. Satu orang staf PBB terbunuh begitu dihargai di Timtim, namun ratusan ribu kaum Muslim terbunuh di Irak, Afganistan, Libanon, Palestina sama sekali tidak berharga. Bahkan tentara-tentara AS bertindak brutal dan binal yang merendahkan nilai kemanusiaan di Korsel, Jepang, Irak dan Afganistan. Tidak terhitung korban seksual dan korban kekerasan serdadu AS di negara-negara tersebut.

AS mengecam penahanan prajurit Israel oleh pejuang Hizbullah. Namun, AS mengkerangkeng manusia di penjara-penjara rahasianya bagaikan binatang. AS menahan mereka tanpa melalui proses hukum —Terbukti kasus pemusnahan VCD introgasi CIA pada umat Islam yang diduga Al-Qaida, yang menghebohkan saat ini. Penjara di Abu Ghuraib dan Guantanamo menjadi bukti kesadisan AS. Siksaan sistematis menjadi metode penyelidikan yang dilegalkan di negara yang menyebut dirinya beradab dan pelopor HAM.
Atas nama HAM dan kebebasan berpendapat, AS tidak menyalahkan kasus pemuatan kartun Nabi Muhammad di Denmark, bahkan AS mendukung Perdana Menteri Denmark untuk terus maju menyuarakan kebebasan berpendapat dengan dalih demokrasi. Namun, ketika Iran membuat Festival kartun kebohongan Holocaust yang memuat gambar penistaan terhadap Bush dan konconya Israel, AS meradang dan menyatakan tindakan Iran tidak bisa diterima dan suatu penghinaan.

Realitas tersebut menunjukkan AS bertindak “the Hypocrite One” yang tidak bisa membuktikan ketulusannya melaksanakan HAM. AS memandang sesuatu dengan kaca mata kemunafikan. Oleh karena itu, para lulusan barat yang bangga dengan pemahaman HAM-nya harus belajar ke Timur (Islam) tentang kejujuran, moral dan etika. Akademisi kenamaan AS, Prof Noam Chomsky mampu bicara jujur dengan mengkritik habis-habisan negaranya sendiri yang menerapkan standar kemunafikan.

KONSEP HAM MENURUT MASYARAKAT INDONESIA

Tekad bangsa Indonesia untuk mewujudkan penghormatan dan penegakan HAM sangat kuat ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: "kemerdekaan", yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.

Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak asasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencanturnkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai.

Namun dalam perjalanan sejarah bangsa, pedoman dan cita-cita yang telah dicanturnkan dalam konstitusi tersebut tidak dilaksanakan bahkan dilanggar oleh pemerintah yang seharusnya melaksanakan dan mencapainya. Kita semua sudah mengetahui bahwa Pemerintah Orde Lama dan Orde Baru tidak hanya tidak melaksanakan penghormatan dan penegakan HAM namun juga banyak melakukan pelanggaran HAM. Hal ini disebabkan oleh alasan politis dan teknis. Alasan politis adalah situasi politik di tingkat nasional dan tingkat intemasional (perang dingin). Di jaman Orde Lama, focus kebijakan Pemerintah RI adalah "Revolusi". Kebijakan ini membawa kita ke konflik internal (domestik) dan intemasional, serta berakibat melupakan hak asasi rakyat. Sedangkan di jaman Orde Baru kebijakan pemerintah terfokus pada pembangunan ekonomi. Memang pembangunan ekonomi juga termasuk upaya pemenuhan HAM (hak ekonomi dan sosial). Namun kebijakan terlalu terfokus pada pembangunan ekonomi dan mengabaikan hak sipil dan politik, telah menyebabkan kegagalan pembangunan ekonomi itu sendiri. Adapun alasan teknis adalah karena prinsip-prinsip HAM yang tercantum dalam konstitusi belum dijabarkan dalam hukum positif aplikatif (Undang-undang Organik).

Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif yang aplikatif. Dilihat dari segi hukum, tekad bangsa Indonesia tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional.

1. Dalam Pembukaan UUD 45 dengan tegas dinyatakan bahwa "pejajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". Dalam Pancasila yang juga tercantum dalam Pembukaan UUD 45 terdapat sila "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Da1am P4, meskipun sekarang tidak dipakai lagi, namun ada penjelasan Sila kedua yang masih relevan untuk disimak, yaitu bahwa "dengan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya, tanpa membedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan 'tepa salira " serta sikap tidak semena-mena terhadap orang lain".

2. Dalam amandemen kedua UUD 1945, pasal 28 telah dirobah menjadi bab tersendiri yang memuat 10 pasal mengenai hak asasi manusia.

3. Dalam Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM telah dimuat hak asasi manusia yang tercantum dalam instrumen utama HAM intemasional, yaitu : Deklarasi Universal HAM, Konvensi hak sipil dan politik, Konvensi hak, ekonomi, sosial dan budaya, konvensi hak perempuan, konvensi hak anak dan konvensi anti penyiksaan. Undang-undang ini selain memuat mengenai HAM dan kebebasan dasar manusia, juga berisi bab-bab mengenai kewajiban dasar manusia, Komnas HAM, partisipasi masyarakat dan pengadilan HAM.

4. Dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM khususnya dalam Bab III dinyatakan bahwa Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat (kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan). Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, antara lain dengan cara yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat kepada anggota kelompok dimaksud. Sedangkan kejahatan terhadap , kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematis yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil, antara lain berupa perbudakan, penyiksaan, perbudakan seksual dan pelacuran secara paksa, penganiayaan terhadap suatu kelompok, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid. Dalam Bab VII diatur pidana bagi pelaku pelanggaran HAM berat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.

Selain produk hukum nasional tersebut, Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah konvensi HAM intemasional, di antaranya yang terpenting adalah :

1. Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), diratifikasi dengan UU No.7 /1984.

2. Konvensi HAK Anak (CRC), diratifikasi dengan Keppres No.36/1990.

3. Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), diratifikasi dengan UU No.5/1998.

4. Konvensi Penghapusan Diskriminasi Ras (CERD), diratifikasi dengan UU No.29/1999.

5. Sejumlah (14) konvensi ILO (Hak pekerja).

Kesimpulan akhimya, dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, setiap fase perkembangan pemajuan HAM yang ditandai berupa lahimya suatu konvensi, kovenan, atau deklarasi dan program aksi temyata selalu dilatarbelakangi oleh suatu pristiwa penting yang mendorong timbulnya kesadaran masyarakat intemasional untuk menggalang segala kekuatan mengatasi masalah itu. Kedua, HAM adalah konsep yang berkembang secara amat dinamis, dari semula yang keberadaannya hanya implisit di dalam kewajiban menjadi eksplisit, dari yang sederhana dan terbatas pada beberapa hak menjadi hak-hak yang luas dan sangat terinci. Ketiga, bangsa Indonesia telah menyadari pentingnya HAM sejak berjuang untuk mendapatkan hak kemerdekaan yang dirampas oleh penjajah. Karenanya, para pendiri negeri ini telah mencantumkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi. Namun diakui bahwa prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi tidak segera dijabarkan oleh Pemerintah masa Orde Lama dan Orde Baru dalam hukum positif, bahkan sebaliknya malah dilanggar. Keempat, setelah memasuki era reformasi, pemerintah kita mulai giat untuk memasukkan HAM dalam kerangka hukum nasional. Hal ini antara lain terlihat dari pengesahan UU No.39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM serta ratifikasi sejumlah konvensi HAM intemasional.

KASUS HAM DI EROPA / INDONESIA

Dari beragam fakta HAM tersebut, tampak jelas AS dan Eropa telah menjadikan HAM sebagai alat politik luar negerinya untuk mencapai berbagai tujuan dan kepentingan mereka atas negara-negara lain. Gembar-gembor Barat tentang HAM selalu dilandasi standard ganda. Untuk perkara yang seharusnya diperlakukan sama, boleh terjadi perbedaan penanganan antara satu dan lainnya, tergantung kepentingan mereka.

Misalnya, AS yang telah menggempur dan memboikot Irak selama lebih dari 10 tahun dengan salah satu alasannya, Irak telah melanggar hak-hak orang Syi’ah dan Suku Kurdish. Sementara AS dan sekutunya diam dan tidak mau menggempur Serbia yang telah melakukan pembunuhan, pemerkosaan, perampasan harta kaum Muslimin di Bosnia yang terang-terangan telah melanggar HAM. AS juga membenarkan tindakan pendudukan Israel atas bumi Palestina yang telah membunuh, menculik aktivis, penghancuran rumah, dan sebagainya.

Jadi, pada hakikatnya propaganda HAM oleh AS dan Eropa adalah strategi represif untuk menjustifikasi cengkeraman mereka terhadap urusan negara-negara lain agar tetap dapat didominasi dan dieksploitasi. Oleh kerana itu, tidak salah kalau banyak pakar HAM menilai propaganda HAM merupakan salah satu agenda imperialis moden dari negara Barat kepada negara-negara lain di seluruh dunia.

SOLUSI

Ide HAM saat ini sudah menjadi mainstream dunia dan harus diadopsi oleh siapa saja dan negara mana saja. Ide HAM terlanjur dianggap sebagai ide “sakral” yang membebaskan. Benarkah demikian? Realita menunjukkan banyak penindasan dan agresi dilakukan atas nama HAM. Intervensi dan pendiktean terhadap negara lain bahkan pengerukan kekayaannya tidak jarang diembel-embeli ide HAM. Itu mengindikasikan ada yang salah dalam ide HAM, dan pelaksanaannya pun bobrok.

Ide HAM bukan hanya bermasalah dari segi praktik, tetapi juga dari segi teori. Bahkan kita bisa mengatakan bahwa kebobrokan praktik HAM justru berawal dari kesalahan teoretik. Kesalahan mendasar konsep HAM adalah pada pandangan terhadap manusia; bahwa manusia dilahirkan semata dipandang sebagai pribadi yang bebas dan memiliki hak-hak asasi yang melekat pada dirinya. Kebebasan serta hak asasi itu itu harus dijaga, bahkan juga oleh negara. Dari sana lahir paham liberalisme atau kebebasan. Paham ini kemudian melahirkan turunan berupa paham kebebasan berpikir (hurriyah al-fikr), kebebasan pribadi (hurriyah asy-syakhsiyyah), kebebasan kepemilikan (hurriyah at-tamalluk), kebebasan beragama dan lainnya. Persoalan muncul, seberapa besar sesungguhnya kebebasan dan hak asasi itu ada dan bagaimana mewujudkannya. Batas itu ternyata tidak ada atau sangatlah kabur. Fakta real menunjukkan hal itu.

Ide HAM memang hanya ilusi. Akibatnya, ide HAM dalam tataran praktis tidak bisa menciptakan kemaslahatan bagi kehidupan manusia. Yang terjadi justru sebaliknya, kerusakan, ketidakadilan dan keonaran muncul di mana-mana. Ide ini juga memunculkan kontroversi (misalnya soal aborsi dan kawin sesama jenis) dan kontradiksi tiada henti tentang berbagai hal di masyarakat, seperti antara individualisme dan kolektivisme, antara nasionalitas dan internasionalitas dan antara partikularitas dan universalitas, antara praktik HAM pada satu kelompok (Muslim) dibandingkan dengan pada kelompok lain (non-Muslim) dan sebagainya.

HAM memang telah dijadikan alat imperialisme modern. Negara adikuasa acap melakukan sesuatu dengan dalih menegakkan HAM. Contoh paling telanjang adalah serangan terhadap Afganistan pasca Tragedi WTC dan terhadap Irak. Tindakan barbar yang menimbulkan ratusan ribu korban dan kehancuran sipil itu dikatakan untuk mewujudkan hak untuk mempertahankan diri dari serangan teroris—tanpa perlu lagi diteliti apa hubungan Afganistan dengan terorisme dan Tragedi WTC, serta apakah betul ada senjata pemusnah massal di Irak (yang ternyata belakangan terbukti itu hanya bualan Bush). Begitu juga penjajahan dan penindasan Israel atas bangsa Palestina dilakukan atas nama hak hidup bangsa Yahudi. Intervensi kepada Pemerintah Indonesia juga sering dilakukan dengan alasan melindungi HAM atau memburu pelaku pelanggaran HAM, misalnya dalam kasus kerusuhan pasca jajak pendapat Timor Timur. Perlindungan terhadap Alex Manuputy, tokoh RMS, juga dilakukan atas nama HAM.

Akibat tidak jelasnya konsepsi dan implementasi HAM, masyarakat di Barat juga terus didera pertentangan antar kelompok masyarakat. Misalnya soal aborsi. Kelompok anti aborsi, biasa disebut kelompok pro-live, menolak aborsi dengan alasan bahwa janin memiliki hak untuk hidup. Sebaliknya, kelompok yang mendukung aborsi, biasa disebut kelompok pro-choice, berpendapat bahwa melanjutkan kehamilan atau tidak adalah pilihan; perempuan memiliki hak untuk memilih. Karenanya, melarang aborsi berarti telah membatasi hak untuk memilih. Runyam, kan?

Contoh lain, soal pernikahan sesama jenis (same-sex marriage). Sebagian besar masyarakat yang masih memegang nilai-nilai kemanusiaan tentu akan menolak perkawinan semacam ini; dan karena itu harus dilarang. Namun, sebagian yang lain, dan kelompok ini tampaknya makin membesar, menolak pelarangan itu karena dianggap melanggar hak asasi manusia. Di beberapa tempat, seperti di negara bagian Massachusset AS dan di Inggris, kelompok yang pro pernikahan sesama jenis tampaknya lebih kuat. Buktinya, di sana hal itu sekarang telah dilegalkan.

Hal ini, di samping menimbulkan problem psikologis dan hukum, penyimpangan-penyimpangan itu juga ternyata berdampak pada kondisi demografi. Angka pertumbuhan penduduk terus menurun. Bahkan di beberapa negara Eropa seperti Prancis dan Italia, pertumbuhan penduduk mendekati angka nol. Artinya, jumlah orang yang meninggal sama dengan yang lahir. Tingkat kelahiran bayi memang menjadi problem di sana, karena bagaimana akan lahir generasi baru bila orang mau kawin tapi tidak mau menikah. Kalaupun menikah, tidak mau punya anak. Kalau punya anak, paling satu atau dua. Apalagi bila kawin dengan sesama jenis. Dari mana akan lahir anak?
Secara filosofis, pandangan Islam tentang hak-hak asasi manusia sesungguhnya tidaklah berbeda dengan apa yang orang sebut sebagai HAM itu. Bahwa sesungguhnya manusia lahir dalam keadaan merdeka. Namun, di samping mengakui bahwa manusia memang lahir sebagai manusia yang bebas, Islam juga mengingatkan bahwa manusia diciptakan sebagai hamba untuk diminta mengabdi kepada Sang Pencipta. Karenanya, manusia itu bebas tapi sekaligus terikat dengan aturan Sang pencipta itu. Hidup dalam keterikatan pada aturan Sang Pencipta itulah makna mengabdi dan tujuan hakiki dari kehidupan manusia. Dalam kerangka seperti itulah hak-hak asasi dan kebebasan manusia diletakkan.

Maka dari itu, semua hak asasi manusia—seperti hak untuk hidup dan memiliki penghidupan, hak untuk beragama, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk berhubungan dengan lawan jenis, membentuk keluarga dan menghasilkan keturunan; hak politik untuk menyampaikan pendapat dan melakukan kritik kepada penguasa; hak untuk mengekspresikan rasa seni; dan sebagainya—harus dilaksanakan atau diwujudkan di bawah aturan Allah Swt. Hanya dengan itu saja manusia bisa merasakan kemaslahatan atau kebaikan.

Islam menjaga hak-hak asasi manusia melalui penerapan syariah. Islam, misalnya, memberi kebebasan kepada manusia mau beriman atau tidak. Namun, sekali masuk Islam, orang tidak bisa keluar begitu saja. Islam juga melarang membunuh atau melukai manusia siapapun tanpa alasan yang benar. Namun, tidak berarti lantas dengan itu menolak hukuman mati. Dalam hal tertentu, seperti terhadap orang yang telah membunuh orang lain tanpa alasan yang benar, menimbulkan keonaran hebat di tengah masyarakat, menentang pemerintahan yang sah, menghina nabi, yang sudah menikah berzina, melakukan homoseksualitas, hukuman mati wajib dilakukan.

Orang boleh dengan bebas mendapatkan, menggunakan dan mengembangkan hartanya, tetapi harus dengan jalan yang dihalalkan oleh syariah. Orang boleh melakukan aktivitas apa saja; berpakaian, menikah atau bergaul dengan orang yang disukai; tetapi tidak boleh bertentangan dengan syariah. Silakan memilih model dan warna pakaian yang disukai asal menutup aurat. Silakan menikah dengan yang dicintai, asal berlainan jenis dan lelaki Muslim untuk perempuan Muslim. Silakan membentuk organisasi atau kelompok asal berdasar Islam dan untuk tujuan kebaikan. Mengkritik penguasa bukan hanya boleh bahkan disebut sebagai bagian dari kewajiban dakwah setiap warga negara. Dengan itu kebaikan akan tegak.

Demikianlah Islam dengan syariahnya menjaga dan mewujudkan hak asasi manusia sehingga kerahmatan untuk semua dapat benar-benar diwujudkan.


BAB III
KESIMPULAN

Ide HAM saat ini sudah menjadi mainstream dunia dan harus diadopsi oleh siapa saja dan negara mana saja. Ide HAM terlanjur dianggap sebagai ide “sakral” yang membebaskan. Ide HAM bukan hanya bermasalah dari segi praktik, tetapi juga dari segi teori. Bahkan kita bisa mengatakan bahwa kebobrokan praktik HAM justru berawal dari kesalahan teoretik. Kesalahan mendasar konsep HAM adalah pada pandangan terhadap manusia; bahwa manusia dilahirkan semata dipandang sebagai pribadi yang bebas dan memiliki hak-hak asasi yang melekat pada dirinya. Kebebasan serta hak asasi itu itu harus dijaga, bahkan juga oleh negara. Dari sana lahir paham liberalisme atau kebebasan.

Jadi, pada hakikatnya propaganda HAM oleh AS dan Eropa adalah strategi represif untuk menjustifikasi cengkeraman mereka terhadap urusan negara-negara lain agar tetap dapat didominasi dan dieksploitasi. Oleh kerana itu, tidak salah kalau banyak pakar HAM menilai propaganda HAM merupakan salah satu agenda imperialis moden dari negara Barat kepada negara-negara lain di seluruh dunia.

Secara filosofis, pandangan Islam tentang hak-hak asasi manusia sesungguhnya tidaklah berbeda dengan apa yang orang sebut sebagai HAM itu. Bahwa sesungguhnya manusia lahir dalam keadaan merdeka. Namun, di samping mengakui bahwa manusia memang lahir sebagai manusia yang bebas, Islam juga mengingatkan bahwa manusia diciptakan sebagai hamba untuk diminta mengabdi kepada Sang Pencipta.

Islam menjaga hak-hak asasi manusia melalui penerapan syariah. Islam, misalnya, memberi kebebasan kepada manusia mau beriman atau tidak. Namun, sekali masuk Islam, orang tidak bisa keluar begitu saja. Islam juga melarang membunuh atau melukai manusia siapapun tanpa alasan yang benar.

Orang boleh dengan bebas mendapatkan, menggunakan dan mengembangkan hartanya, tetapi harus dengan jalan yang dihalalkan oleh syariah.

Demikianlah Islam dengan syariahnya menjaga dan mewujudkan hak asasi manusia sehingga kerahmatan untuk semua dapat benar-benar diwujudkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar