Cari Di Blog Ini

Jumat, 09 April 2010

Tentang Extension File


Ada Beberapa Extensi File umum yang saya ketahui.
Berikut, beserta penjelasannya yang simple.
Langsung...


Berikut beberapa Extensi File yang umum saya ketahui.

Silahkan Dibaca...


























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































NO.
Type of file
File extension
File Description
1 Text Files
.doc Microsoft Word Document
.log Log File
.msg Mail Message
.rtf Rich Text Format File
.txt Plain Text File
.wpd WordPerfect Document
.wps Microsoft Works Word Processor Document
2 Data Files
.123 Lotus 1-2-3 Spreadsheet
.csv Comma Separated Values File
.dat Data File
.db Database File
.dll Dynamic Link Library
.mdb Microsoft Access Database
.pps PowerPoint Slide Show
.ppt PowerPoint Presentation
.sql Structured Query Language Data
.wks Microsoft Works Spreadsheet
.xls Microsoft Excel Spreadsheet
.xml XML File
3 Image Files
.3dm Rhino 3D Model
.3dmf QuickDraw 3D Metafile
.ai Adobe Illustrator File
.bmp Bitmap Image File
.drw Drawing File
.dxf Drawing Exchange Format File
.eps Encapsulated PostScript File
.gif Graphical Interchange Format File
.ico Icon Image File
.indd Adobe InDesign File
.jpeg JPEG Image File
.jpg JPEG Image File
.mng Multiple Network Graphic
.pct Picture File
.pcx Paintbrush Bitmap Image File
.pdf Portable Document Format File
.png Portable Network Graphic
.ps PostScript File
.psd Photoshop Document
.psp Paint Shop Pro Image File
.qxd QuarkXpress Document
.qxp QuarkXpress Project File
.svg Scalable Vector Graphics File
.tif Tagged Image File
.tga Targa Graphic
4 Audio Files
.aac Advanced Audio Coding File
.aif Audio Interchange File Format
.amr Adaptive Multi-Rate Codec File
.iff Interchange File Format
.m3u Media Playlist File
.m4a MPEG-4 Audio File
.m4r iPhone Ringtone File
.mid MIDI File
.midi MIDI File
.mmf Synthetic Music Mobile Application File
.mp2 MPEG Layer II Compressed Audio File
.mp3 MP3 Audio File
.mpa MPEG Audio File
.ogg Ogg Vorbis Compressed Audio File
.ra Real Audio File
.ram Real Audio Media
.wav WAVE Audio File
.wma Windows Media Audio File
5 Video Files
.3gp 3GPP Multimedia File
.asf Advanced Systems Format File
.asx Microsoft ASF Redirector File
.avi Audio Video Interleave File
.flv Flash Video File
.mov Apple QuickTime Movie
.mp4 MPEG-4 Video File
.mpg MPEG Video File
.qt Apple QuickTime Movie
.rm Real Media File
.swf Macromedia Flash Movie
.vob DVD Video Object File
.wmv Windows Media Video File
6 Web Files
.asp Active Server Page
.css Cascading Style Sheet
.htm Hypertext Markup Language File
.html Hypertext Markup Language File
.js JavaScript File
.jsp Java Server Page
.php Hypertext Preprocessor File
.xhtml Extensible Hypertext Markup Language File
7 Font Files
.fnt Font File
.fon Generic Font File
.otf OpenType Font
.ttf TrueType Font
8 Compressed Files
.deb Debian Software Package
.gz Gnu Zipped File
.pkg Mac OS X Installer Package
.rar WinRAR Compressed Archive
.sea Self-Extracting Archive
.sit Stuffit Archive
.sitx Stuffit X Archive
.zip Zipped File
9 Executable Filles
.app Mac OS X Application
.bat DOS Batch File
.cgi Common Gateway Interface Script
.cmd Windows Command File
.com DOS Command File
.exe Windows Executable File
.jar Java Archive File
.js JScript Executable Script
.jse JScript Encoded File
.jsx ExtendScript Script File
.pif Program Information File
.vb VBScript File
.ws Windows Script
10 System Files
.cab Windows Cabinet File
.cpl Windows Control Panel
.cur Windows Cursor
.dmp Windows Memory Dump
.drv Device Driver
.key Security Key
.lnk File Shortcut
.sys Windows System File






Lebih Lanjut...

Ini Program Penambahan 2 Buah Matriks Yang Menggunakan Borland C++


Ini Source codenya

#include <iostream.h>
#include <conio.h>
#include <iomanip.h>


int A[2][2],B[2][2],C[2][2];

void inputmatriksA()
{
cout<<"Matriks A"<<endl;
for (int i=0;i<2;i++)
for (int j=0;j<2;j++)
{
cout<<"Elemen ["<<(i+1)<<","<<(j+i)<<"]:";
cin>>A[i][j];
}
}
void inputmatriksB()
{
cout<<"Matriks B"<<endl;
for (int i=0;i<2;i++)
for (int j=0;j<2;j++)
{
cout<<"Elemen B ["<<(i+1)<<","<<(j+i)<<"]:";
cin>>B[i][j];
}
}
void tampilA()
{
cout<<"Matriks A"<<endl;
for (int i=0;i<2;i++)
{
for (int j=0;j<2;j++)
cout<<setw(2)<<A[i][j]<<" ";
cout<<endl;
}
}
void tampilB()
{
cout<<"Matriks B"<<endl;
for (int i=0;i<2;i++)
{
for (int j=0;j<2;j++)
cout<<setw(2)<<B[i][j]<<" ";
cout<<endl;
}
}
void tampilC()
{
cout<<"Matriks C"<<endl;
for (int i=0;i<2;i++)
{
for (int j=0;j<2;j++)
cout<<setw(2)<<C[i][j]<<" ";
cout<<endl;
}
}
void Jumlah()
{
for (int i=0;i<2;i++)
{
for (int j=0;j<2;j++)
C[i][j]=A[i][j]+B[i][j];
cout<<endl;
}
}
void main()
{
clrscr();
inputmatriksA();
inputmatriksB();
cout<<endl;

tampilA();
tampilB();
Jumlah();
tampilC();
getch();
}

Lebih Lanjut...

Wireless Communication


1. Jelaskan istilah berikut ini (AMPS, EAMPS, TACS, NMT, WIMAX, GSM, CDMA, FDMA TDMA, DAN HANDOFF)

AMPS

AMPS adalah standard sistem mobile phone analog yang dibuat oleh Labolarotorium Bell, dan pertama kali diperkenalkan pada tahun 1983. AMPS merupakan sistem yang paling banyak digunakan di Amerika Utara dan sekitarnya tahun 1980an.

EAMPS

Extended Advanced Mobile Phone System adalah Perpanjangan spektrum radio yang digunakan oleh AMPS (Advanced Mobile Phone Service). 10MHz tambahan meningkatkan jumlah saluran dari operator selular per 333 ke 416.

TACS

Mobile selular analog standar yang dikembangkan oleh Motorola dan mirip dengan Advanced Mobile Phone Service (AMPS). Tersebut beroperasi menggunakan pita frekuensi 900 MHz. TACS juga merupakan generasi pertama (1G) sistem analog yang memungkinkan hingga 1320 channel menggunakan 25 KHz saluran jarak dan sinyal lebih unggul. Mobile selular analog standar yang dikembangkan oleh Motorola dan mirip dengan Advanced Mobile Phone Service (AMPS). Tersebut beroperasi menggunakan pita frekuensi 900 MHz. TACS pertama kali digunakan di Britania Raya pada 1985 dan kemudian digunakan di negara-negara lain termasuk Hong Kong dan Jepang. Meskipun di Jepang disebut JTAC. TACS juga merupakan generasi pertama (1G) sistem analog yang memungkinkan hingga 1320 channel menggunakan 25 KHz saluran jarak dan sinyal lebih unggul.

Seperti AMPS, TACS dirancang untuk kerapatan sangat tinggi di daerah perkotaan besar, serta daerah-daerah pedesaan yang kurang penduduknya. Sistem ponsel asli, AMPS yang digunakan di seluruh Amerika Utara. Sistem serupa dengan sedikit variasi memiliki alokasi spektrum antara 800-900 MHz daerah. Ada beberapa ratus saluran yang tersedia dalam alokasi spektrum.

NMT

Nordic Mobile Telephone atau disingkat NMT adalah salah satu jenis sistem telpon seluler yang beroperasi mulai tahun 1981. ada 2 macam NMT system , yaitu systems NMT 450 yang berkapasitas rendah dan NMT 900 yang berkapasitas tinggi . The Nordic mobile telephone (NMT) system dikembangkan oleh the telecommunications administrations of Sweden, Norwegia , Finlandia, dan Denmark untuk menciptakan compatible mobile telephone system di negara Nordic. Pertama commercial NMT 450 cellular system tersedia di tahun 1981. karena kesuksesan NMT 450 system dan terbatasnya capacity dari original system design, the NMT 900 system version available. beberapa dari negeri menggunakan frequency bands yang berbeda atau mengurangi jumlah channels

WiMAX

WiMAX adalah singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access,
merupakan teknologi akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access atau disingkat BWA) yang memiliki kecepatan akses yang tinggi dengan jangkauan yang luas. WiMAX merupakan evolusi dari teknologi BWA sebelumnya dengan fitur-fitur yang lebih menarik. Disamping kecepatan data yang tinggi mampu diberikan, WiMAX juga merupakan teknologi dengan open standar. Dalam arti komunikasi perangkat WiMAX diantara beberapa vendor yang berbeda tetap dapat dilakukan (tidak proprietary). Dengan kecepatan data yang besar (sampai 70 MBps), WiMAX dapat diaplikasikan untuk koneksi broadband ‘last mile’, ataupun backhaul.

GSM

Global System for Mobile Communication disingkat GSM adalah sebuah teknologi komunikasi selular yang bersifat digital. Teknologi GSM banyak diterapkan pada komunikasi bergerak, khususnya telepon genggam. Teknologi ini memanfaatkan gelombang mikro dan pengiriman sinyal yang dibagi berdasarkan waktu, sehingga sinyal informasi yang dikirim akan sampai pada tujuan. GSM dijadikan standar global untuk komunikasi selular sekaligus sebagai teknologi selular yang paling banyak digunakan orang di seluruh dunia.

CDMA

Code division multiple access (CDMA) adalah sebuah bentuk pemultipleksan (bukan sebuah skema pemodulasian) dan sebuah metode akses secara bersama yang membagi kanal tidak berdasarkan waktu (seperti pada TDMA) atau frekuensi (seperti pada FDMA), namun dengan cara mengkodekan data dengan sebuah kode khusus yang diasosiasikan dengan tiap kanal yang ada dan menggunakan sifat-sifat interferensi konstruktif dari kode-kode khusus itu untuk melakukan pemultipleksan.

FDMA

Frekuensi Division Multiple Access atau FDMA adalah metode sebuah saluran akses yang Digunakan dalam Protokol akses-Jamak Sebagai Protokol channelization. FDMA pengguna memberikan alokasi individu satu atau beberapa band frekuensi, atau saluran. Memberikan pengguna FDMA Alokasi Beberapa individu atau satu band frekuensi, atau saluran. Sistem koordinat Multiple Access akses antara beberapa pengguna. Sistem Koordinat Multiple Access Beberapa akses antara pengguna. Para pengguna dapat juga berbagi akses melalui metode yang berbeda seperti TDMA, CDMA, atau SDMA. Para pengguna juga dapat berbagi melalui metode akses yang Berbeda seperti TDMA, CDMA, atau SDMA. Protokol-protokol ini dimanfaatkan dengan cara yang berbeda, pada berbagai tingkat teoretis model OSI. Protokol-Protokol ini dimanfaatkan secara Berbeda, pada tingkat teoretis yang Berbeda model OSI.

TDMA

adalah metode utama yang digunakan oleh jaringan digital telepon seluler
untuk menghubungkan panggilan telepon. Sinyal digital dari jaringan digital
dihubungkan ke pengguna tertentu untuk berhubungan dengan sebuah kanal frekuensi digital tersendiri tanpa memutuskannya dengan mengalokasikan waktu. TDMA juga merupakan metode pengembangan dari FDMA yakni setiap kanal frekuensinya dibagi lagi dalam slot waktu sekitar 10 ms. Sistem ini juga didukung oleh berbagai macam pelayanan untuk pengguna terakhir seperti suara, data, faksimili, layanan pesan singkat (sms), dan pesan siaran.

HANDOFF

merupakan proses transfer suatu ongoing call atau data session dari suatu kanal yang terhubung dalam satu inti jaringan ke kanal lain. Pada komunikasi satelit, istilah tersebut diartikan pengalihan tanggung jawab kontrol satelit dari satu stasiun bumi k stasiun yg lain tanpa kesalahan (loss) atau interupsi layanan. Istilah British English untuk panggilan seluler adalah handover, yang terminologinya berstandar 3GPP yang berasal dari teknologi Eropa seperti GSM dan UMTS.


2. Mengapa perlu komunikasi seluler

Telepon selular Karena membawa orang-orang bersama-sama dan Menghubungkan
masyarakat dalam cara yang belum pernah mungkin masyarakat dalam cara yang belum pernah mungkin sampai sekarang. sampai sekarang. Teknologi mobile dapat menjadi Kekuatan untuk kebaikan dalam masyarakat.


3. Jelaskan Perkembangan generasi selular pertama, ke dua dan ketiga

Selular Generasi Pertama (1G)

Komunikasi mobile phone wireless pertama kali dikembangkan dengan menggunakan sinyal analog. Sinyal suara akan dikirimkan dengan menggunakan gelombang frequency modulatin (FM). Sistem selular generasi pertama ini digunakan hanya untuk voice dan tidak mencukupi untuk memenuhi layanan transfer data komputer. Sistem selular generasi pertama mempunyai kapasitas yang terbatas untuk melakukan mekanisme autentikasi dan enkripsi.

Teknologi selular generasi pertama ini dipelopori oleh teknologi-teknologi Advanced Mobile Phone Service atau AMPS yang dikenalkan pada tahun 1978. Sistem ini dialokasikan pada band 800Mhz. Jaringan ini menggunakan sirkuit terintegrasi yang sangat besar dan terdiri dari komputer dedicated serta sistem switch dan mobil telepon khusus beserta antenanya yang menjamin sistem selular tersebut dapat bekerja dengan baik. Perkembangan AMPS secara komersial telah mendunia dengan pesat. 88 sistem selular generasi ini telah terpasang di Tokyo pada akhir tahun 1979 dengan menggunakan peralatan dari Matsushita dan NEC.

Pada tahun 1983, standar ponsel analog AMPS tersebut diperkenalkan oleh FCC dan pertama kali digunakan di Chicago. AMPS menggunakan range frekuensi antara 824 Mhz – 894 Mhz yang diperuntukkan pada ponsel analog. Versi lain dari AMPS disebut Narrowband Advanced Mobile Service (NAMPS) yang telah menggabungkan teknologi digital, sehingga versi original sistem ini dapat membawa kapasitas pada setiap panggilan yang besarnya tiga kali dari sistem sebelumnya. Meskipun menggunakan teknologi digital, teknologi ini masih dianggap analog. AMPS dan NAMPS hanya dioperasikan pada band 800 Mhz dan tidak menawarkan fitur lain yang umum digunakan pada layanan selular seperti e-mail dan browsing di web. Kualitas suara yang kurang bagus serta beberapa permasalahan teknis menjadi kendala dari sistem NAMPS, sehingga sistem ini tidak berkembang dan bahkan ditinggalkan setelah berkembang teknologi digital.

Selular Generasi Kedua (2G)

Perkembangan teknologi wireless selular yang sangat ambisius memacu munculnya selular dengan sistem digital, tidak lama setelah perkembangan 1G. Sistem ini mempunyai modulasi yang efisien karena menggunakan sinyal digital untuk channel voice. Telepon digital akan mengubah atau mengonversi suara menjadi informasi biner (1 dan 0) dan melakukan pemampatan data atau kompresi data. Kompresi ini dapat digunakan untuk melayani panggilan 3 hingga 10 telepon digital seperti pada space ruangan yang digunakan pada model panggilan analog tunggal. Sistem selular digital mengandalkan frequency shift keying (FSK) untuk mengirim data keluar masuk melalui AMPS. FSK menggunakan dua buah frekuensi, satu untuk digit 1 dan yang lain untuk 0. Tukar menukar terjadi secara cepat antara pengiriman informasi digital pada tower selular dengan telepon.

Modulasi dan skema enkode yang baik sangat dibutuhkan untuk mengonversi dari informasi analog ke digital, kemudian melakukan kompresi serta menerjemahkan kembali data tersebut. Selanjutnya, perawatannyalah yang akan menentukan kualitas suara. Pengembangan versi sistem 2G (sering disebut pula 2.5G) memasukkan sistem modulasi yang lebih baik dengan meningkatkan data rate dan efisiensi spectrum. Perkembangan teknologi pemaketan data berkembang dengan pesat dengan munculnya General Packet Radio Service atau (GPRS), yang memungkinkan data rate yang cepat melalui sistem GSM. Data rate maksimum yang melalui GPRS adalah 172,2 Kbps dan digunakan pada peralatan yang telah didesain untuk mendukung GPRS. Pengembangan GPRS adalah Enhanced Data Rate for Global Evolution (EDGE) yang menghasilkan data rate hingga 474 Kbps.

GSM pada awalnya adalah singkatan dari Grupe Speciale Mobile, setelah menjadi standar internasional akhirnya disebut Global System for Mobile Communications. Pengembangan GSM dimulai pada tahun 1982 dengan anggota 26 perusahaan nasional telepon Eropa. Pada tahun tersebut, Conference of European Postal and Telecommunications Administrations (CEPT) mencoba menyeragamkan sistem selular Eropa ke dalam frekuensi 900 MHz.

Selular Generasi Ketiga (3G)

Jaman sekarang, banyak anak muda yang membicarakan mengenai 3G. Kata 3G ini biasa dihubungkan dengan video call, koneksi internet yang cepat dan sejumlah teknologi mobile lainnya. Beramai-ramai anak muda membeli handphone yang ada feature 3Gnya, walaupun itu nantinya nggak tahu untuk apa. Pokoknya 3G lah. Perkembangan teknologi komunikasi mobile ketiga(3G) telah berkembang pesat, pada generasi ini telah merambah ke akses secara permanent ke Web, video interaktif, dengan kualitas suara yang sangat baik seperti kualitas CD audio player hingga ke teknologi kamera video yang diintegrasikan dalam telepon selular. Tren layanan yang ditawarkan pada sistem 3G adalah mengombinasikan layanan internet, telepon, dan media broadcast ke dalam sebuah alat.


4. Jelaskan keuntungan UMTS

Dapat membuat panggilan data serta suara panggilan pada saat yang sama pada ponsel Anda. Jika misalnya anda memiliki ponsel cerdas yang ada di jaringan HSDPA Anda juga dapat mengakses semua jenis informasi internet serta menggunakan ponsel pintar Anda sebagai ponsel. Selain itu, keuntungan lain adalah penghematan biaya dari pengangkut sudut pandang.

Tidak hanya ada peningkatan efisiensi karena baik suara dan data dapat terhubung ke jaringan UMTS yang tunggal, tetapi banyak pelanggan telepon seluler yg akan menyukai.


5. Apa rekomendasi anda untuk sistem komunikasi selular mendatang

Harus memberikan kecepatan yang lebih tinggi. Lebih bisa memanjakan dan memudahkan para pengguna seluler yang ada di dunia. Tidak hanya dalam berkomunikasi saja tetapi juga dalam hal transaksi maupun aktifitas yang lainnya yang sekarang ini tidak mungkin, kedepannya (mendatang) bisa saja terjadi. Misalnya, koneksi tidak putus-putus jika cuaca buruk.


Lebih Lanjut...

Minggu, 04 April 2010

Pemrograman Sistem Menggunakan Boorland C++


Kasus 1

Menampilkan Jumlah dan rata-rata dari sejumlah bilangan yang diinputkan

#include <conio.h>
#include <iostream.h>
void main()
{
int i,n,bil,jumlah;
float rata;
i=1;
jumlah=0;
cout<<"Banyak Bilangan = ";
cin>>n;
do
{
cout<<"Masukkan Bilangan ke "<<i<<" = ";
cin>>bil;
i=i+1;
jumlah=jumlah+bil;
}
while (i<=n);
rata=(float)jumlah/n;
cout<<"Jumlah Bilangan = "<<jumlah<<endl;cout<<"Rata - rata = "<<rata<<endl; getch ();
}

#include <conio.h>
#include <iostream.h>
int n;
char nama[15]; char hp[15]; char mail[50];
void main()
{
cout<<"Jumlah Teman : ";
cin>>n;
for (int i=0;i<n;i++)
{
cout<<endl;
cout<<"Teman ke "<<i+1;cout<<endl;
cout<<"Ketik Nama = ";cin>>nama;
cout<<"Ketik No HP = ";cin>>hp;
cout<<"Ketik Email = ";cin>>mail;
cout<<endl;cout<<endl;
}
cout<<"Data Anak Tersebut Yaitu"<<endl;cout<<"Nama : "<<nama<<endl;cout<<"No HP : "<<hp<<endl;cout <<"mail : "<<mail<<endl;
getch();
}

Kasus 3

Menampilkan bilangan dari beberapa bilangan yang diinputkan (sampai menginputkan bilangan 0) dan menampilkan jumlah dan rata-ratanya


#include <conio.h>
#include <iostream.h>
void main()
{
int bil[50],n,jumlah=0;
n=0;
do
{
n++;
cout<<"Masukkan Bilangan : ";cin>>bil[n];
cout<<endl;
}
while (bil[n]!=0);
cout<<"Kamu Telah Mengetikkan Angka : \n"<<endl;
for (int i=1;i<n;i++)
{
cout<<bil[i]<<" ";jumlah=jumlah+bil[i];
}
cout<<"\n\nJumlah : "<<jumlah<<endl;
cout<<"\nRata2 : "<<float(jumlah)/(n-1)<<endl;
getch();
}

Kasus 4

Membuat fungsi dan menggunakannya dengan cara memanggil fungsi tersebut

#include <iostream.h>
#include <conio.h>
float a,b,c;
void input()
{
cout<<"Ini adalah input "<<endl;
cout<<"A = ";
cin>>a;
cout<<"B = ";
cin>>b;
}
void proses()
{
cout<<"C = A x B"<<endl;
c=a*b;
}
void output()
{
cout<<"C = "<<c<<endl;
}
void main()
{
input();proses();output();
getch();
}

Kasus 5

Menghitung luas lingkaran dengan membuat fungsi lingkaran terlebih dahulu lalu kemudian memeanggil fungsi tersebut


#include <conio.h>
#include <iostream.h>
int r;
float luas;
void lingkaran()
{
cout<<"Menghitung Luas Lingkaran"<<endl<<endl;
cout<<"Diketahui jari-jari : ";
cin>>r;
luas=3.14*r*r;
cout<<"\nLuas Lingkaran dengan jari - jari "<<r<<" yaitu "<<luas<<endl;
}
void main()
{
lingkaran();
getch();
}

Kasus 6

Membuat Beberapa Menu dalam Program


#include <iostream.h>
#include <conio.h>
int pil; float A,B;
void menu()
{
clrscr();
cout<<"Menu Utama"<<endl;
cout<<endl;
cout<<endl;
cout<<"1. Perkalian"<<endl;
cout<<"2. Pembagian"<<endl;
cout<<"3. Penjumlahan"<<endl;
cout<<"4. Pengurangan"<<endl;
cout<<"5. Keluar"<<endl;
cout<<endl<<endl;
cout<<"Pilihan <1-5> : "; cin>>pil;
}
void perkalian();
void pembagian();
void penjumlahan();
void pengurangan();
void main()
{
do
{ menu();
switch (pil)
{
case 1:
{
cout<<"Perkalian"<<endl;
perkalian();
}
break;
case 2:
{
cout<<"Pembagian"<<endl;;
pembagian();
}
break;
case 3:
{
cout<<"Penjumlahan"<<endl;;
penjumlahan();
}
break;
case 4:
{
cout<<"Pengurangan"<<endl;;
pengurangan();
}
break;
case 5:
{
cout<<"Keluar\nTekan Enter";
}
}
if (pil!=5)getch();
}
while (pil !=5);
getch();
}
void perkalian()
{
cout<<"A = ";cin>>A;
cout<<"B = ";cin>>B;
cout<<"A x B = "<<(A*B);
}
void pembagian()
{
cout<<"A = ";cin>>A;
cout<<"B = ";cin>>B;
cout<<"A / B = "<<(A/B);
}
void penjumlahan()
{
cout<<"A = ";cin>>A;
cout<<"B = ";cin>>B;
cout<<"A + B = "<<(A+B);
}
void pengurangan()
{
cout<<"A = ";cin>>A;
cout<<"B = ";cin>>B;
cout<<"A - B = "<<(A-B);
}


Lebih Lanjut...

Konsep HAM Menurut Masyarakat Eropa Dan Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

Wacana Hak Asasi Manusia (HAM) masih terus hangat untuk diperbincangkan. Sejak dideklarasikan pada 10 Desember 1948 silam, sebagian besar penduduk di muka bumi ini menjadikan HAM sebagai harapan baru dalam mewujudkan hak-hak universal, seperti perdamaian, keamanan, keadilan, dan sebagainya.

Pada tataran internasional, wacana hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Sejak diproklamirkannya The Universal Declaration of Human Right tahun 1948, telah tercatat dua tonggak historis lainnya dalam petualangan penegakan hak asasi manusia internasional. Pertama, diterimanya dua kovenan (covenant) PBB, yaitu yang mengenai Hak Sipil dan Hak Politik serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dua kovenan itu sudah dipemaklumkan sejak tahun 1966, namun baru berlaku sepuluh tahun kemudian setelah diratifikasi tiga puluh lima negara anggota PBB. Kedua, diterimanya Deklarasi Wina beserta Program Aksinya oleh para wakil dari 171 negara pada tanggal 25 Juni 1993 dalam Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia PBB di Wina, Austria. Deklarasi yang kedua ini merupakan kompromi antar visi negara-negara di Barat dengan pandangan negara-negara berkembang dalam penegakan hak asasi manusia.

Di Indonesia, diskursus tetang penegakan hak asasi manusia juga tidak kalah gencarnya. Keseriusan pemerintah di bidang HAM paling tidak bermula pada tahun 1997, yaitu semenjak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) didirikan setelah diselenggarakannya Lokakarya Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 1991. Sejak itulah tema tentang penegakan HAM di Indonesia menjadi pemebicran yang serius dan berkesinambungan. Kesinambungan itu berwujud pada usaha untuk mendudukkan persoalan HAM dalam kerangka budaya dan sistem politik nasioanal sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan kerjsama guna menegakkan penghormatan dan perlindungan HAM tersebut di Indonesia. Meski tidak bisa dipungkiri adanya pengaruh internasional yang menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu isu global, namun penegakan hak asasi manusia di Indonesia lebih merupakan hasil dinamika intrenal yang merespon gejala internasional secara positif.

Adalah pada tahun 1999 lah, Indonesai memiliki sistem hukum yang rigid dan jelas dalam mengatur dan menyelesaikan persoalan pelangaran HAM di Indonesia. Diberlakukannya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kendati agak terlambat merupakan langkah progresif dinamis yang patut dihargai dalam merespon isu internasional di bidang hak asasi manusia walaupun masih perlu dilihat dan diteliti lebih jauh isinya.

Eropa merupakan tempat kelahiran resmi faham kebangsaan (nasionalisme), sekitar abad ke-18. Walau kelahirannya ditakdirkan di benua kulit putih itu, nemun kehadirannya dirasakan di segenap penjuru bumi, bahkan kekuatannya yang dahsyat sebagai pembaru tatanan sosial, justru dicatat sebagai prestasi terbaik di benua Asia dan Afrika. Jejak langkahnya yang melintasi seluruh benua dan menyemangati seluruh bangsa-bangsa tertindas dan sekaligus menghardik rejim otoriter di segala tempat dan di segala lintasan waktu sejak abad ke-18 hingga kini.

Bukti awal kelahiran nasionalisme atau faham kebangsaan di Eropa pada abad ke-18, ditandai dengan kemenangan kaum republiken (republican) Perancis terhadap monarki absolut yang terakhir kali dipimpin Raja Louis ke XIV. Raja Perancis itu tumbang dalam Revolusi Bastille atau yang lebih dikenal dengan Bastille Day yang jatuh pada tanggal 14 Juli 1789. ketertindasan dan ketidakberdayaan rakyat Perancis atas kesewenang-wenangan monarki absolut Perancis, segera berubah menjadi kemarahan yang luar biasa setelah kaum pergerakan republiken berhasil menyulut revolusi untuk menumbangkan tatanan monarki absolut.

Demokrasi dan nilai-nilai kehidupan bernegara yang diperjuangkan rakyat dalam revolusi Perancis, merupakan bagian pasang surut dari tatanan umum perpolitikan di negara-negara Eropa pada saat itu. Tatanan kehidupan politik pada abad pertengahan yang secara umum diwarnai dengan kekuasaan absolut raja, merupakan masa-masa kemunduran dari apa yang pernah dicapai negara-negara Eropa sebelumnya. Jauh sebelum abad pertengahan, nilai-nilai demokrasi dan humanisme (yang ditemukan kembali beberapa abad kemudian), telah mengakar di tengah-tengah masyarakat Eropa, terutama karena dipengaruhi pemikiran Yunani.

Di Inggris, negara yang menjadi kiblat demokrasi parlementer, telah sejak lama memiliki tatanan politik demokratis, khususnya setelah Raja John Lackland dipaksa kaum bangsawan untuk menandatangani Magna Charta Libertatum atau Perjanjian Agung Kemerdekaan pada tahun 1215. Perjanjian yang lebih dikenal dengan istilah Magna Charta itu adalah perjanjian yang berisi hak-hak rakyat dan gereja dari kekuasaan absolut raja. Dengan penandatanganan Magna Charta, sekaligus menjadi akhir dari sistem pemerintahan monarki absolut di Inggris dan permulaan sistem monarki parlementer.

Dalam perjalanannya, penguatan demokrasi dan hak-hak politik rakyat Inggris, tidak saja mengurangi kekuasaan raja yang sebelumnya sangat absolut, tetapi dibatasi hingga sekadar lambang kekuasaan negara yang berfungsi mengikat persatuan nasional British Empire (Inggris Raya). Kekuasaan raja dalam bidang pemerintahan, praktis hanya terlihat pada mekanisme formalitas saja, seperti menunjuk formatur untuk pembentukan kabinet dan melantik kabinet. Kekuasaan raja yang terbesar hanyalah hak Badan Eksekutif, yang memberi kewenangan membubarkan parlemen, jika terjadi konflik antara kabinet dengan parlemen.

Dengan demikian, jauh sebelum abad pertengahan, nilai-nilai demokrasi dan egalitarianisme, sudah tumbuh di Eropa. Tentu, muncul pertanyaan, mengapa tatanan feodalisme muncul kembali setelah demokrasi dan hak-hak asasi manusia tersamaikan selama beberapa abad?

Hal ini tidak terlepas dari perubahan yang terjadi di daratan Eropa ketika memasuki abad pertengahan. Pada saat itu, ajaran ke-Kristen-an berkembang dengan sangat cepat. Masyarakat Eropa yang menerima ajaran ke-Kristen-an, segera menjadikan nilai-nilai ke-Kristen-an sebagai filosofi hidup dalam bermasyarakat dan bernegara. Selanjutnya, ajaran ke-Kristen-an mulai mendapat tempat di kalangan bangsawan Eropa, bahkan menjadikan Kristen sebagai agama resmi negara.


PENTINGNYA MASALAH TERSEBUT DIBAHAS

Berbagai kalangan skeptis dengan pelaksanaan HAM itu. Mereka beranggapan deklarasi dan penegakan HAM telah ditafsirkan dan diimplementasikan hanya dari sudut pandang dan filosofi komunitas Barat-AS. Barat mendominasi konsep dan pelaksanaan HAM itu. Kuatnya dominasi Barat dalam mengimplementasikan HAM telah mengundang banyak kritikan. Di satu sisi, Barat mengklaim diri sebagai penegak HAM, namun di sisi lain Barat melakukan pelanggaran HAM. Dominasi Barat ini bertujuan untuk mengukuhkan hegemoninya di seluruh dunia.

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.

Beberapa pemikiran tentang hak asasi manusia pada abad ke 17 dan 18 di atas hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja, misalnya persamaan hak, kebebasan, hak memilih dan sebagainya. Sedangkan pada abad ke 20, ruang lingkup hak asasi manusia diperlebar ke wilayah ekonomi, sosial, dan budaya.

Berdasar naskah-naskah di atas, Franklin Delano Roosevelt (Presiden Amerika ke-32) meringkaskan paling tidak terdapat Empat Kebebasan (The Four Freedoms) yang harus diakui, yakni (1) freedom of speech (kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat, (2) freedom of religion (kebebasan beragama), (3) freedom from want (kebebasan dari kemiskinan), dan (4) freedom from fear (kebebasan dari rasa takut).


BAB II
PEMBAHASAN

KONSEP HAM MENURUT MASYARAKAT EROPA

Akar Ide HAM Barat Ide HAM Barat muncul dari hasil perkembangan Peradaban Barat (Kapitalisme) dan merupakan produk sejarah Eropa. Abdul Qadim Zallum secara mendalam memaparkan pemikiran mengenai HAM berpangkal dari pandangan ideologi Kapitalisme terhadap tabiat manusia, hubungan individu dengan masyarakat, fakta masyarakat, dan tugas negara. Menurut Muhammad Hussain Abdullah akar pemikiran HAM muncul di Eropa pada abad ke-17 Masehi sebagai akibat pergolakan antara penguasa dan para agamawan berhadapan dengan para cendekiawan dan filosof.

Filosof John Locke menyerukan hak-hak alami bagi setiap individu yang diambil dari pemikiran hukum alam. Setelah berlangsungnya pergolakan di antara dua kubu tersebut, para cendekiawan mendapatkan kemenangan atas para pendukung agamawan. Kemudian, para cendekiawan menetapkan sistem pemisahan agama dari kehidupan (Sekularisme). Dengan demikian, muncullah perjalanan “mazhab” baru yang sering disebut ideologi kapitalisme yang menonjolkan pemikiran hak azasi manusia.

Sebenarnya, berbicara seputar HAM berarti berbicara tentang persamaan hak. Namun, hak tersebut di Barat tidak mengedepankan esensi persamaan itu sendiri. Di satu sisi ingin mengekspor ide HAM, namun di sisi lain justru mereka yang menginjak-injak HAM mereka sendiri. Di dalam negeri AS, diskriminasi terus berlanjut dan tiada hentinya. Hingga kini, di AS orang kulit hitam tidak akan pernah diperlakukan sama dengan kulit putih. Kemudian, para wanita tetap akan menjadi ”makhluk kelas dua” dalam kehidupan sosial.

AS gencar menyuarakan demokrasi, kebebasan, memerangi terorisme, menghancurkan diktatorisme, dan sebagainya. Namun pada kenyataannya, AS aktor utama dalam melanggar kode etik demokrasi, memasung kebebasan di Irak, dan menciptakan terorisme. Ide-idenya dibungkus dalam mega-proyek The Great Middle East.
”Atas nama” demokrasi, AS mengecam junta militer Myanmar dan Thailand, mengkritik demokrasi di Rusia dan Cina. Namun di sisi lain, AS mendukung Jenderal Pervez Musharraf yang meraih kekuasaan lewat kudeta militer. Musharraf didukung karena dapat memenuhi kepentingan AS.

AS juga menolak kemenangan Hamas dalam Pemilu Palestina, dan tidak dapat berbuat apa-apa ketika dulu Partai FIS di Aljazair dan Partai Refah di Turki memenangkan pemilu yang demokratis, namun dizalimi militer. AS diam saja karena baik FIS dan Refah dianggap membahayakan kepentingannya.

AS mengutuk tragedi Tiananmen Cina, Musibah kemanusiaan penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, Tragedi Santa Cruz Timtim, Darfur Sudan dan Somalia. Satu orang staf PBB terbunuh begitu dihargai di Timtim, namun ratusan ribu kaum Muslim terbunuh di Irak, Afganistan, Libanon, Palestina sama sekali tidak berharga. Bahkan tentara-tentara AS bertindak brutal dan binal yang merendahkan nilai kemanusiaan di Korsel, Jepang, Irak dan Afganistan. Tidak terhitung korban seksual dan korban kekerasan serdadu AS di negara-negara tersebut.

AS mengecam penahanan prajurit Israel oleh pejuang Hizbullah. Namun, AS mengkerangkeng manusia di penjara-penjara rahasianya bagaikan binatang. AS menahan mereka tanpa melalui proses hukum —Terbukti kasus pemusnahan VCD introgasi CIA pada umat Islam yang diduga Al-Qaida, yang menghebohkan saat ini. Penjara di Abu Ghuraib dan Guantanamo menjadi bukti kesadisan AS. Siksaan sistematis menjadi metode penyelidikan yang dilegalkan di negara yang menyebut dirinya beradab dan pelopor HAM.
Atas nama HAM dan kebebasan berpendapat, AS tidak menyalahkan kasus pemuatan kartun Nabi Muhammad di Denmark, bahkan AS mendukung Perdana Menteri Denmark untuk terus maju menyuarakan kebebasan berpendapat dengan dalih demokrasi. Namun, ketika Iran membuat Festival kartun kebohongan Holocaust yang memuat gambar penistaan terhadap Bush dan konconya Israel, AS meradang dan menyatakan tindakan Iran tidak bisa diterima dan suatu penghinaan.

Realitas tersebut menunjukkan AS bertindak “the Hypocrite One” yang tidak bisa membuktikan ketulusannya melaksanakan HAM. AS memandang sesuatu dengan kaca mata kemunafikan. Oleh karena itu, para lulusan barat yang bangga dengan pemahaman HAM-nya harus belajar ke Timur (Islam) tentang kejujuran, moral dan etika. Akademisi kenamaan AS, Prof Noam Chomsky mampu bicara jujur dengan mengkritik habis-habisan negaranya sendiri yang menerapkan standar kemunafikan.

KONSEP HAM MENURUT MASYARAKAT INDONESIA

Tekad bangsa Indonesia untuk mewujudkan penghormatan dan penegakan HAM sangat kuat ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: "kemerdekaan", yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.

Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak asasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencanturnkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai.

Namun dalam perjalanan sejarah bangsa, pedoman dan cita-cita yang telah dicanturnkan dalam konstitusi tersebut tidak dilaksanakan bahkan dilanggar oleh pemerintah yang seharusnya melaksanakan dan mencapainya. Kita semua sudah mengetahui bahwa Pemerintah Orde Lama dan Orde Baru tidak hanya tidak melaksanakan penghormatan dan penegakan HAM namun juga banyak melakukan pelanggaran HAM. Hal ini disebabkan oleh alasan politis dan teknis. Alasan politis adalah situasi politik di tingkat nasional dan tingkat intemasional (perang dingin). Di jaman Orde Lama, focus kebijakan Pemerintah RI adalah "Revolusi". Kebijakan ini membawa kita ke konflik internal (domestik) dan intemasional, serta berakibat melupakan hak asasi rakyat. Sedangkan di jaman Orde Baru kebijakan pemerintah terfokus pada pembangunan ekonomi. Memang pembangunan ekonomi juga termasuk upaya pemenuhan HAM (hak ekonomi dan sosial). Namun kebijakan terlalu terfokus pada pembangunan ekonomi dan mengabaikan hak sipil dan politik, telah menyebabkan kegagalan pembangunan ekonomi itu sendiri. Adapun alasan teknis adalah karena prinsip-prinsip HAM yang tercantum dalam konstitusi belum dijabarkan dalam hukum positif aplikatif (Undang-undang Organik).

Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif yang aplikatif. Dilihat dari segi hukum, tekad bangsa Indonesia tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional.

1. Dalam Pembukaan UUD 45 dengan tegas dinyatakan bahwa "pejajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". Dalam Pancasila yang juga tercantum dalam Pembukaan UUD 45 terdapat sila "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Da1am P4, meskipun sekarang tidak dipakai lagi, namun ada penjelasan Sila kedua yang masih relevan untuk disimak, yaitu bahwa "dengan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya, tanpa membedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan 'tepa salira " serta sikap tidak semena-mena terhadap orang lain".

2. Dalam amandemen kedua UUD 1945, pasal 28 telah dirobah menjadi bab tersendiri yang memuat 10 pasal mengenai hak asasi manusia.

3. Dalam Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM telah dimuat hak asasi manusia yang tercantum dalam instrumen utama HAM intemasional, yaitu : Deklarasi Universal HAM, Konvensi hak sipil dan politik, Konvensi hak, ekonomi, sosial dan budaya, konvensi hak perempuan, konvensi hak anak dan konvensi anti penyiksaan. Undang-undang ini selain memuat mengenai HAM dan kebebasan dasar manusia, juga berisi bab-bab mengenai kewajiban dasar manusia, Komnas HAM, partisipasi masyarakat dan pengadilan HAM.

4. Dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM khususnya dalam Bab III dinyatakan bahwa Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat (kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan). Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, antara lain dengan cara yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat kepada anggota kelompok dimaksud. Sedangkan kejahatan terhadap , kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematis yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil, antara lain berupa perbudakan, penyiksaan, perbudakan seksual dan pelacuran secara paksa, penganiayaan terhadap suatu kelompok, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid. Dalam Bab VII diatur pidana bagi pelaku pelanggaran HAM berat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.

Selain produk hukum nasional tersebut, Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah konvensi HAM intemasional, di antaranya yang terpenting adalah :

1. Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), diratifikasi dengan UU No.7 /1984.

2. Konvensi HAK Anak (CRC), diratifikasi dengan Keppres No.36/1990.

3. Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), diratifikasi dengan UU No.5/1998.

4. Konvensi Penghapusan Diskriminasi Ras (CERD), diratifikasi dengan UU No.29/1999.

5. Sejumlah (14) konvensi ILO (Hak pekerja).

Kesimpulan akhimya, dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, setiap fase perkembangan pemajuan HAM yang ditandai berupa lahimya suatu konvensi, kovenan, atau deklarasi dan program aksi temyata selalu dilatarbelakangi oleh suatu pristiwa penting yang mendorong timbulnya kesadaran masyarakat intemasional untuk menggalang segala kekuatan mengatasi masalah itu. Kedua, HAM adalah konsep yang berkembang secara amat dinamis, dari semula yang keberadaannya hanya implisit di dalam kewajiban menjadi eksplisit, dari yang sederhana dan terbatas pada beberapa hak menjadi hak-hak yang luas dan sangat terinci. Ketiga, bangsa Indonesia telah menyadari pentingnya HAM sejak berjuang untuk mendapatkan hak kemerdekaan yang dirampas oleh penjajah. Karenanya, para pendiri negeri ini telah mencantumkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi. Namun diakui bahwa prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi tidak segera dijabarkan oleh Pemerintah masa Orde Lama dan Orde Baru dalam hukum positif, bahkan sebaliknya malah dilanggar. Keempat, setelah memasuki era reformasi, pemerintah kita mulai giat untuk memasukkan HAM dalam kerangka hukum nasional. Hal ini antara lain terlihat dari pengesahan UU No.39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM serta ratifikasi sejumlah konvensi HAM intemasional.

KASUS HAM DI EROPA / INDONESIA

Dari beragam fakta HAM tersebut, tampak jelas AS dan Eropa telah menjadikan HAM sebagai alat politik luar negerinya untuk mencapai berbagai tujuan dan kepentingan mereka atas negara-negara lain. Gembar-gembor Barat tentang HAM selalu dilandasi standard ganda. Untuk perkara yang seharusnya diperlakukan sama, boleh terjadi perbedaan penanganan antara satu dan lainnya, tergantung kepentingan mereka.

Misalnya, AS yang telah menggempur dan memboikot Irak selama lebih dari 10 tahun dengan salah satu alasannya, Irak telah melanggar hak-hak orang Syi’ah dan Suku Kurdish. Sementara AS dan sekutunya diam dan tidak mau menggempur Serbia yang telah melakukan pembunuhan, pemerkosaan, perampasan harta kaum Muslimin di Bosnia yang terang-terangan telah melanggar HAM. AS juga membenarkan tindakan pendudukan Israel atas bumi Palestina yang telah membunuh, menculik aktivis, penghancuran rumah, dan sebagainya.

Jadi, pada hakikatnya propaganda HAM oleh AS dan Eropa adalah strategi represif untuk menjustifikasi cengkeraman mereka terhadap urusan negara-negara lain agar tetap dapat didominasi dan dieksploitasi. Oleh kerana itu, tidak salah kalau banyak pakar HAM menilai propaganda HAM merupakan salah satu agenda imperialis moden dari negara Barat kepada negara-negara lain di seluruh dunia.

SOLUSI

Ide HAM saat ini sudah menjadi mainstream dunia dan harus diadopsi oleh siapa saja dan negara mana saja. Ide HAM terlanjur dianggap sebagai ide “sakral” yang membebaskan. Benarkah demikian? Realita menunjukkan banyak penindasan dan agresi dilakukan atas nama HAM. Intervensi dan pendiktean terhadap negara lain bahkan pengerukan kekayaannya tidak jarang diembel-embeli ide HAM. Itu mengindikasikan ada yang salah dalam ide HAM, dan pelaksanaannya pun bobrok.

Ide HAM bukan hanya bermasalah dari segi praktik, tetapi juga dari segi teori. Bahkan kita bisa mengatakan bahwa kebobrokan praktik HAM justru berawal dari kesalahan teoretik. Kesalahan mendasar konsep HAM adalah pada pandangan terhadap manusia; bahwa manusia dilahirkan semata dipandang sebagai pribadi yang bebas dan memiliki hak-hak asasi yang melekat pada dirinya. Kebebasan serta hak asasi itu itu harus dijaga, bahkan juga oleh negara. Dari sana lahir paham liberalisme atau kebebasan. Paham ini kemudian melahirkan turunan berupa paham kebebasan berpikir (hurriyah al-fikr), kebebasan pribadi (hurriyah asy-syakhsiyyah), kebebasan kepemilikan (hurriyah at-tamalluk), kebebasan beragama dan lainnya. Persoalan muncul, seberapa besar sesungguhnya kebebasan dan hak asasi itu ada dan bagaimana mewujudkannya. Batas itu ternyata tidak ada atau sangatlah kabur. Fakta real menunjukkan hal itu.

Ide HAM memang hanya ilusi. Akibatnya, ide HAM dalam tataran praktis tidak bisa menciptakan kemaslahatan bagi kehidupan manusia. Yang terjadi justru sebaliknya, kerusakan, ketidakadilan dan keonaran muncul di mana-mana. Ide ini juga memunculkan kontroversi (misalnya soal aborsi dan kawin sesama jenis) dan kontradiksi tiada henti tentang berbagai hal di masyarakat, seperti antara individualisme dan kolektivisme, antara nasionalitas dan internasionalitas dan antara partikularitas dan universalitas, antara praktik HAM pada satu kelompok (Muslim) dibandingkan dengan pada kelompok lain (non-Muslim) dan sebagainya.

HAM memang telah dijadikan alat imperialisme modern. Negara adikuasa acap melakukan sesuatu dengan dalih menegakkan HAM. Contoh paling telanjang adalah serangan terhadap Afganistan pasca Tragedi WTC dan terhadap Irak. Tindakan barbar yang menimbulkan ratusan ribu korban dan kehancuran sipil itu dikatakan untuk mewujudkan hak untuk mempertahankan diri dari serangan teroris—tanpa perlu lagi diteliti apa hubungan Afganistan dengan terorisme dan Tragedi WTC, serta apakah betul ada senjata pemusnah massal di Irak (yang ternyata belakangan terbukti itu hanya bualan Bush). Begitu juga penjajahan dan penindasan Israel atas bangsa Palestina dilakukan atas nama hak hidup bangsa Yahudi. Intervensi kepada Pemerintah Indonesia juga sering dilakukan dengan alasan melindungi HAM atau memburu pelaku pelanggaran HAM, misalnya dalam kasus kerusuhan pasca jajak pendapat Timor Timur. Perlindungan terhadap Alex Manuputy, tokoh RMS, juga dilakukan atas nama HAM.

Akibat tidak jelasnya konsepsi dan implementasi HAM, masyarakat di Barat juga terus didera pertentangan antar kelompok masyarakat. Misalnya soal aborsi. Kelompok anti aborsi, biasa disebut kelompok pro-live, menolak aborsi dengan alasan bahwa janin memiliki hak untuk hidup. Sebaliknya, kelompok yang mendukung aborsi, biasa disebut kelompok pro-choice, berpendapat bahwa melanjutkan kehamilan atau tidak adalah pilihan; perempuan memiliki hak untuk memilih. Karenanya, melarang aborsi berarti telah membatasi hak untuk memilih. Runyam, kan?

Contoh lain, soal pernikahan sesama jenis (same-sex marriage). Sebagian besar masyarakat yang masih memegang nilai-nilai kemanusiaan tentu akan menolak perkawinan semacam ini; dan karena itu harus dilarang. Namun, sebagian yang lain, dan kelompok ini tampaknya makin membesar, menolak pelarangan itu karena dianggap melanggar hak asasi manusia. Di beberapa tempat, seperti di negara bagian Massachusset AS dan di Inggris, kelompok yang pro pernikahan sesama jenis tampaknya lebih kuat. Buktinya, di sana hal itu sekarang telah dilegalkan.

Hal ini, di samping menimbulkan problem psikologis dan hukum, penyimpangan-penyimpangan itu juga ternyata berdampak pada kondisi demografi. Angka pertumbuhan penduduk terus menurun. Bahkan di beberapa negara Eropa seperti Prancis dan Italia, pertumbuhan penduduk mendekati angka nol. Artinya, jumlah orang yang meninggal sama dengan yang lahir. Tingkat kelahiran bayi memang menjadi problem di sana, karena bagaimana akan lahir generasi baru bila orang mau kawin tapi tidak mau menikah. Kalaupun menikah, tidak mau punya anak. Kalau punya anak, paling satu atau dua. Apalagi bila kawin dengan sesama jenis. Dari mana akan lahir anak?
Secara filosofis, pandangan Islam tentang hak-hak asasi manusia sesungguhnya tidaklah berbeda dengan apa yang orang sebut sebagai HAM itu. Bahwa sesungguhnya manusia lahir dalam keadaan merdeka. Namun, di samping mengakui bahwa manusia memang lahir sebagai manusia yang bebas, Islam juga mengingatkan bahwa manusia diciptakan sebagai hamba untuk diminta mengabdi kepada Sang Pencipta. Karenanya, manusia itu bebas tapi sekaligus terikat dengan aturan Sang pencipta itu. Hidup dalam keterikatan pada aturan Sang Pencipta itulah makna mengabdi dan tujuan hakiki dari kehidupan manusia. Dalam kerangka seperti itulah hak-hak asasi dan kebebasan manusia diletakkan.

Maka dari itu, semua hak asasi manusia—seperti hak untuk hidup dan memiliki penghidupan, hak untuk beragama, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk berhubungan dengan lawan jenis, membentuk keluarga dan menghasilkan keturunan; hak politik untuk menyampaikan pendapat dan melakukan kritik kepada penguasa; hak untuk mengekspresikan rasa seni; dan sebagainya—harus dilaksanakan atau diwujudkan di bawah aturan Allah Swt. Hanya dengan itu saja manusia bisa merasakan kemaslahatan atau kebaikan.

Islam menjaga hak-hak asasi manusia melalui penerapan syariah. Islam, misalnya, memberi kebebasan kepada manusia mau beriman atau tidak. Namun, sekali masuk Islam, orang tidak bisa keluar begitu saja. Islam juga melarang membunuh atau melukai manusia siapapun tanpa alasan yang benar. Namun, tidak berarti lantas dengan itu menolak hukuman mati. Dalam hal tertentu, seperti terhadap orang yang telah membunuh orang lain tanpa alasan yang benar, menimbulkan keonaran hebat di tengah masyarakat, menentang pemerintahan yang sah, menghina nabi, yang sudah menikah berzina, melakukan homoseksualitas, hukuman mati wajib dilakukan.

Orang boleh dengan bebas mendapatkan, menggunakan dan mengembangkan hartanya, tetapi harus dengan jalan yang dihalalkan oleh syariah. Orang boleh melakukan aktivitas apa saja; berpakaian, menikah atau bergaul dengan orang yang disukai; tetapi tidak boleh bertentangan dengan syariah. Silakan memilih model dan warna pakaian yang disukai asal menutup aurat. Silakan menikah dengan yang dicintai, asal berlainan jenis dan lelaki Muslim untuk perempuan Muslim. Silakan membentuk organisasi atau kelompok asal berdasar Islam dan untuk tujuan kebaikan. Mengkritik penguasa bukan hanya boleh bahkan disebut sebagai bagian dari kewajiban dakwah setiap warga negara. Dengan itu kebaikan akan tegak.

Demikianlah Islam dengan syariahnya menjaga dan mewujudkan hak asasi manusia sehingga kerahmatan untuk semua dapat benar-benar diwujudkan.


BAB III
KESIMPULAN

Ide HAM saat ini sudah menjadi mainstream dunia dan harus diadopsi oleh siapa saja dan negara mana saja. Ide HAM terlanjur dianggap sebagai ide “sakral” yang membebaskan. Ide HAM bukan hanya bermasalah dari segi praktik, tetapi juga dari segi teori. Bahkan kita bisa mengatakan bahwa kebobrokan praktik HAM justru berawal dari kesalahan teoretik. Kesalahan mendasar konsep HAM adalah pada pandangan terhadap manusia; bahwa manusia dilahirkan semata dipandang sebagai pribadi yang bebas dan memiliki hak-hak asasi yang melekat pada dirinya. Kebebasan serta hak asasi itu itu harus dijaga, bahkan juga oleh negara. Dari sana lahir paham liberalisme atau kebebasan.

Jadi, pada hakikatnya propaganda HAM oleh AS dan Eropa adalah strategi represif untuk menjustifikasi cengkeraman mereka terhadap urusan negara-negara lain agar tetap dapat didominasi dan dieksploitasi. Oleh kerana itu, tidak salah kalau banyak pakar HAM menilai propaganda HAM merupakan salah satu agenda imperialis moden dari negara Barat kepada negara-negara lain di seluruh dunia.

Secara filosofis, pandangan Islam tentang hak-hak asasi manusia sesungguhnya tidaklah berbeda dengan apa yang orang sebut sebagai HAM itu. Bahwa sesungguhnya manusia lahir dalam keadaan merdeka. Namun, di samping mengakui bahwa manusia memang lahir sebagai manusia yang bebas, Islam juga mengingatkan bahwa manusia diciptakan sebagai hamba untuk diminta mengabdi kepada Sang Pencipta.

Islam menjaga hak-hak asasi manusia melalui penerapan syariah. Islam, misalnya, memberi kebebasan kepada manusia mau beriman atau tidak. Namun, sekali masuk Islam, orang tidak bisa keluar begitu saja. Islam juga melarang membunuh atau melukai manusia siapapun tanpa alasan yang benar.

Orang boleh dengan bebas mendapatkan, menggunakan dan mengembangkan hartanya, tetapi harus dengan jalan yang dihalalkan oleh syariah.

Demikianlah Islam dengan syariahnya menjaga dan mewujudkan hak asasi manusia sehingga kerahmatan untuk semua dapat benar-benar diwujudkan.


Lebih Lanjut...

Kamis, 01 April 2010

Sejarah Bahasa Indonesia


BAB 1
PENDAHULUAN



Bahasa Indonesia adalah bahasa bahasa resmi Republik Indonesia. Hampir seluruh rakyat Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia, selain bahasa daerah seperti bahasa jawa atau bahasa sunda. Pada tahun 1945 Bahasa Indonesia diresmikan setelah Indonesia mencapai kemerdekaan daripada pihak Belanda. Bahasa Indonesia adalah bahasa dinamik yang terus menyerap kata-kata daripada bahasa-bahasa asing. Fonologi dan tatabahasa Bahasa Indonesia cukuplah mudah, dan dasar-dasar penting untuk komunikasi asas dapat dipelajari hanya dalam waktu beberapa minggu. Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar (lingua franca) untuk pendidikan di sekolah-sekolah Indonesia.

Secara historis Bahasa Indonesia merupakan varian bahasa melayu yang juga digunakan di wilayah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, bagian selatan Thailand, bagian selatan Filipina, dan beberapa tempat di Afrika Selatan. Bahasa melayu pertama kali diangkat menjadi bahasa persatuan di Indonesia pada 28 Oktober 1928 dalam peristiwa yang disebut Sumpah Pemuda. Sejak saat itu, bahasa melayu yang digunakan di wilayah Indonesia sekarang mulai dinamai Bahasa Indonesia.

Sebenarnya bahasa melayu bukan bahasa terbesar yang digunakan di Indonesia. Bahasa Jawalah yang merupakan bahasa terbesar dari segi pemakainya pada saat itu. Namun, bahasa melayu dipilih sebagai bahasa Indonesia karena bahasa ini sudah menjadi lingua franca atau bahasa pengantar di wilayah Indonesia dan Asia Tenggara sejak ribuan tahun lalu. Salah satu buktinya adalah catatan inskripsi di Sojomerto, Jawa Tengah yang menggunakan bahasa Melayu kuna. Inskripsi ini tidak bertahun, tetapi menurut estimasi ahli dibuat pada pertengahan abad 7. Ini menunjukkan bahwa bahasa Melayu pun sudah dikenal di Pulau Jawa sejak ribuan tahun lalu.


BAB 2
SEJARAH PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA


Berbicara tentang sejarah perkembangan Bahasa Indonesia, kita tidak bisa lepas dari sejarah bangsa Indonesia secara keseluruhan, mulai dari jaman Kerajaan Sriwijaya sampai sekarang ini, khususnya Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 merupakan titik tolak perkembangan bahasa Indonesia. sebelum sumpah pemuda

Zaman Kerajaan

Pada abad VII sampai dengan abad XII, Kerajaan Sriwijaya menguasai perpolitikan dan ilmu pengetahuan di Asia Tenggara dengan adanya Perguruan Tinggi Agama Budha. Perguruan tinggi tersebut mempunyai bahasa pengantar dalam kuliah yakni bahasa Melayu. Buktinya, di Palembang, Jambi dan Bangka, ditemukan batu bersurat (piagam) bertanggal tahun Syaka 604, 605,608 (kira-kira sesuai dengan tahun 682,683,686 Masehi) yang menggunakan bahasa Melayu tertua.

Kemudian Kerajaan Malaka muncul pada abad ke-XV setelah Kerajaan Sriwijaya mengalami kemunduran. Pada masa itu bahasa Melayu mengalami kemajuan yang pesat, terutama dengan masuknya agama Islam yang menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar. Pada zaman itu mulai berkembang sastra tulis, seperti: Hikayat Muhammad Ali Hanafiah, Hikayat Amir Hamzah, dan Hikayat Iskandar Zulkarnaen. Waktu itu, bahasa Melayu yang digunakan dibedakan atas 3 bagian, yaitu :

A. Bahasa Melayu Pasar, yang dipakai di bidang perdagangan;
B. Bahasa Melayu Tinggi (Riau) dipakai dalam administrasi pemerintahan, kantor dan sekolah;
C. Bahasa Melayu Dialek yang muncul di daerah tertentu, misalnya bahasa Melayu Dialek Ambon, bahasa Melayu Dialek Jakarta dan bahasa Melayu Diatek Medan.

Pada Tahun 1511, Kerajaan Malaka ditaklukkan Portugis. Semua Sastra Melayu habis terbakar akibat penyerbuan besar-besaran yang dilakukan bangsa Portugis. Pada tahun 1824, Perjanjian London ditandatangani. Perjanjian ini membuat Malaysia yang sekarang, Singapura dan Indonesia terpisah. Semenjak itu aktivitas bahasa terbagi dua, yaitu pertama, bahasa Melayu Singapura dan Malaysia berkembang sesuai dengan kondisi di bawah penjajahan Inggris.

Zaman Kolonial (Penjajahan) Belanda

Pada zaman ini bahasa Melayu Indonesia berkembang sesuai dengan kondisi di bawah penjajahan Belanda. Ch. A. Van Ophuysen menyusun ejaan resmi bahasa Melayu pada tahun 1901. Hal ini semakin memantapkan kedudukan bahasa Melayu. Sebelumnya Gubernur Belanda telah menetapkan bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar di sekolah “Bumiputera”. Selanjutnya pemerintah Belanda mendirikan Taman Bacaan Rakyat pada tahun 1908, yang kemudian diubah menjadi Balai Pustaka pada tahun 1917.

Pada tanggal 25 Juni 1918 keluar ketetapan Ratu Belanda yang memberi kebebasan kepada anggota Dewan Rakyat (Volkstrad) menggunakan bahasa Melayu dalam perundingan. Ketetapan ini merupakan reaksi Kerajaan Belanda atas gagasan yang dicetuskan anggota-anggota Dewan Rakyat bangsa Indonesia yang didorong oleh hasrat untuk memperjuangkan diakuinya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.

Zaman Pergerakan Kemerdekaan

Perjuangan partai politik mempunyai peranan yang besar. Karena sebagian besar partai politik menggunakan bahasa Melayu (Indonesia) dalam rapat-rapat, dan dalam tulisan-tulisan. Partai politik yang ada waktu itu seperti, Budi Oetomo (1922), Partai Hindia (1912), Serikat Islam (1913). Ada juga Perhimpunan-Perhimpunan Pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatera, Jong Ambon, yang kemudian bersatu dalam Indonesia Muda. Mereka Inilah yang mencetuskan Sumpah Pemuda.

Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 mengumandangkan ke seluruh Tanah Air bahkan ke seluruh dunia bahwa Indonesia: Berbangsa Satu yaitu Bangsa Indonesia, Bertanah Air Satu yaitu Tanah Air Indonesia dan yang ketiga (terpenting) Menjungjung Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia. Butir ketiga, merupakan suatu karunia ilahi yang telah mengilhami putra-putri Indonesia untuk bersatu. Setiap orang Indonesia menyadari bahwa bahasa Indonesia telah berjasa mempercepat persatuan bangsa. Kini bangsa Indonesia telah memiliki bahasa kebangsaan, bahasa kesatuan dan bahasa yang dapat mempersatukan kehendak dan perasaan.

Prof Dr. A Teeuw menyebutnya sebagai “pembaptisan” bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia. Secara psikologis, peristiwa ini membuat rasa persatuan dan kesatuan semakin erat. Semua suku merasa mempunyai satu bahasa yaitu bahasa Indonesia. Sebagai realisasi dari Sumpah Pemuda ini, muncullah surat kabar dan majalah. Kemudian media massa ini sangat berperan besar dalam pembentukan dan perkembangan bahasa Indonesia. sesudah sumpah pemuda.

Pada tahun 1933 resmi berdiri suatu angkatan sastrawan yang menamakan dirinya Pujangga Baru. Nama ini diambil dari nama majalah sastra dan kebudayaan waktu itu yakni, Pujangga Baru. Pada masa itu dapat dikatakan bahwa bahasa Indonesia yang sebenarnya telah mulai dari bahasa Melayu Balai Pustaka yang masih khas Minangkabau berkembang menjadi bahasa modren yakni bahasa Indonesia. Masyarakat pun semakin mengenal dan secara tidak langsung mereka belajar dari surat kabar yang banyak bermunculan. Tokoh yang paling berperan, yaitu, S. Takdir Alisyahbana. Dia banyak mengarang buku dan pernah menulis artikel tentang jurnalistik Melayu Tionghoa dalam majalah Pujangga Baru.

Zaman Penjajahan Jepang

Masa penjajahan Jepang merupakan masa penting. Bahasa Indonesia menjadi bahasa utama karena bahasa Belanda (bahasa musuh) tak boleh lagi dipergunakan dalam percakapan sehari-hari dan urusan-urusan remi. Sementara itu bahasa Jepang belum dikuasai. Maka satu-satunya alat komunikasi adalah bahasa Indonesia.

Di sisi lain perkembangan bahasa Indonesia menjadi tak teratur. Sebagian kaum terpelajar tidak menguasai bahasa Indonesia dengan baik karena belum pernah mempelajari bahasa Indonesia secara baik, teratur dan sungguh-sungguh. Mereka lebih menguasai bahasa Belanda. Itulah sebabnya bahasa Indonesia banyak dipengaruhi bahasa Belanda.

Zaman Kemerdekaan

Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, mulailah suatu masa yang sangat penting. UUD-RI 1945, bab XV, pasal 36 berisi : Bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Pengesahan dalam Undang-Undang Dasar ini menjadikan bahasa Indonesia memperoleh kedudukan secara hukum dan lebih pasti. Dunia mengetahui bahwa bangsa Indonesia yang baru merdeka itu mempunyai bahasa sendiri. Kedudukan bahasa Indonesia mendapat kepastian sebagai bahasa nasional, bahasa kesatuan, bahasa resmi dan bahasa negara.

Sastrawan-sastrawan muda yang sejak tahun 1942 sudah muncul, terkenal dengan nama “Angkatan ‘45”. Bahasa yang dipergunakan mereka bukan lagi bahasa Balai Pustaka, juga bukan bahasa Pujangga Baru, melainkan bahasa Indonesia yang berkembang dengan corak baru. Kekhasan bahasa yang dipakai waktu itu, lebih bebas dalam memilih kata maupun kalimat, kaya dengan ungkapan-ungkapan, dan perbandingannya tidak berbau klise lagi.

Pada tahun 1950, bahasa Indonesia memasuki periode baru, dan semakin terus-menerus dibina dan dikembangkan. Kedudukan bahasa Indonesia menjadi bahasa ilmu, bahasa seni, bahasa politik, bahasa hukum dan bahasa ekonomi. Selanjutnya, pada tanggal 16 Agustus 1972, Presiden Republik Indonesia menetapkan pemakaian ejaan baru. Pemerintah juga melalui surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengubah Lembaga Bahasa Nasional menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa pada tanggal 1 Pebruari 1975. Berbagai usaha dilakukan lembaga ini untuk mengembangkan bahasa Indonesia.

Penelitian-penelitian, penataran, penyuluhan, seminar dan konferensi-konferensi digalakkan. Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI) juga berperan dalam pembinaan bahasa Indonesia melalui program-program siaranya.


BAB 3
PENUTUP


Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar hampir di seluruh wilayah Indonesia, terutama daerah perkotaan. Hampir 87% penduduk Indonesia dapat mengerti bahasa Indonesia. Sementara itu, lebih dari 65% penduduk Indonesia dapat menggunakan bahasa Indonesia. Pada umumnya, bahasa ibu orang Indonesia adalah bukan bahasa Indonesia (sering disebut bahasa daerah) dan baru mengenal bahasa Indonesia ketika masuk usia sekolah karena bahasa pengantar di sekolah adalah bahasa Indonesia. Namun, saat ini anak-anak Indonesia sudah mulai mengenal bahasa Indonesia sejak masih kecil karena adanya siaran televisi atau radio dalam bahasa Indonesia.
Jumlah penduduk Indonesia yang hanya bisa menggunakan bahasa Indonesia meningkat karena adanya perkawinan antarsuku. Selain itu, karena faktor ekonomi, di kota-kota besar di Indonesia bahasa Indonesia sudah menjadi bahasa pengantar dalam kehidupan sehari-hari.

Sebenarnya jumlah bahasa lain yang bukan bahasa Indonesia cukup banyak. Jumlahnya adalah 706 bahasa. Dari jumlah tersebut, bahasa yang besar dari sudut jumlah pemakai adalah bahasa Jawa, Sunda, Madura, Bali, Minangkabau, dan Batak.

Namun Bahasa Indonesia memiliki fungsi sebagai alat pengembangan kebudayaan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi. Di dalam hubungan ini, Bahasa Indonesia adalah satu-satunya alat yang memungkinkan kita membina dan mengembangkan kebudayaan nasional sedemikian rupa sehingga ia memiliki ciri-ciri dan identitasnya sendiri, yang membedakannya dari kebudayaan daerah. Pada waktu yang sama, Bahasa Indonesia kita pergunakan sebagai alat untuk menyatakan nilai-nilai sosial budaya nasional kita.

Telah banyak buku-buku ilmiah dan sastra berbahasa Indonesia yang diterjemahkan ke dalam bahasa asing. Hal ini menunjukkan bahwa Bahasa Indonesia itu punya kedudukan tersendiri di mata internasional. Akhir kata:
“Mari kita memakai dan menggunakan Bahasa Indonesia.”



Lebih Lanjut...